Kriminal

Siap Edarkan 11 Paket Sabu, Bandar di Mojokerto Diringkus Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali membongkar kasus peredaran narkoba. Seorang bandar bernama Budi Ribut Prihatin (44) warga Dusun/Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ditangkap.

Ia ditangkap petugas pada 13 Oktober 2022 di kediamannya pukul 07.00 WIB setelah melakukan transaksi jual beli sabu. Saat itu, petugas juga langsung melakukan penggeledahan.

“Anggota melakukan penangkapan terhadap Budi Ribut Prihatin terbukti setelah melakukan transaksi jual beli narkotika sabu serta kedapatan narkotika jenis sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri, Senin (24/10/2022).

Dari penggeledahan, didapati 11 paket sabu dengan berat bervariasi. Rinciaannya yakni, 1 paket sabu kode A kemasan plastic klip dengan berat kotor (bruto) 0,90 gram, 1 paket sabu kode B kemasan plastik klip dengan bruto 1,22 gram (kode B), 1 paket sabu kode C kemasan plastik klip dengan bruto 1,20 gram, 1 (satu) paket sabu kode D kemasan plastik klip dengan bruto 1,10 gram.

Kemudian, 1 paket sabu kode E kemasan plastik klip dengan bruto 1,16 gram, 1 paket sabu kode F kemasan plastik klip dengan bruto 1,16 Gram, 1 paket sabu kode G kemasan plastik klip dengan bruto 1,16 gram, 1 paket sabu kode H kemasan plastik klip dengan bruto  1,12 gram, 1 (satu) paket sabu Kode I kemasan plastik klip dengan bruto 1,10 gram, 1 paket sabu kode J kemasan plastik klip dengan bruto  1,18 gram, dan 1 (satu) paket sabu kode K kemasan plastik klip, dengan berat kotor 1,10 gram.

Selain itu juga terdapat barang bukti lain berupa, 1 buah bekas bungkus rokok merk sampoerna A mild, 1 buah korek api warna hijau, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 buah skrop plastik warna putih, 2 buah pipet kaca, 1 unit handphone merk realme warna merah, serta 1 buah tas warna hitam.

Usai dilakukan penangkapan, tersangka dibawa dan ditahan di Mapolres Mojokerto.

“Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Tersangka Ribut dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.