FaktualNews.co

Pengacara: Sambo Punya Skenario Lanjutan untuk Pojokkan Bharada E

Nasional     Dibaca : 855 kali Penulis:
Pengacara: Sambo Punya Skenario Lanjutan untuk Pojokkan Bharada E
Ronny Talapessy menganggap terdakwa Ferdy Sambo sudah mempersiapkan banyak skenario yang membuat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terpojok di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, FaktualNews.co – Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut terdakwa Ferdy Sambo sudah mempersiapkan banyak skenario dalam menyikapi kasus pembunuhan berencana yang didakwakan terhadapnya.

Sehingga nantinya membuat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terpojok di dalam persidangan.

Demikian pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).

“Publik harus tahu, jadi mereka tuh sudah memikirkan jauh ke depannya kalau terjadi seperti ini, ini harus disiapkan, ini cara-cara berpikir yang menurut saya sudah dipersiapkan. Sehingga kalau skenario ini gagal, ini kita pakai skenario yang ini,” ujar Ronny.

“Kita ini juga pun melihat bahwa ini sudah direncanakan secara matang. Tetapi terlalu dini lah saya sampaikan di media ya, bukannya saya nggak mau sampaikan tapi nanti kita buka di persidangan, ini terlalu dini. Jadi mereka ini sudah menskenariokan, Ferdy sambo ini sudah memikirkan, sudah jauh, sehingga untuk seorang Richard Eliezer itu akan terpojokkan di persidangan.”

Bagaimana pun, kata Ronny, Ferdy Sambo adalah seorang yang pernah menyandang jenderal dan sangat mengerti tentang pidana umum.

Maka itu, Ronny menuturkan ada pengerusakan tempat kejadian peristiwa Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.

“Saya pikir inilah yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, karena berhadapan dengan orang yang sangat mengerti tentang pidana umum ya, seorang jenderal yang punya latar belakang sangat mengetahui, jadi memang begini, dalam proses TKP dirusak ini kami melihat bahwa memang alat buktinya dihilangkan,” kata Ronny.

Untuk diketahui, sejak rekontruksi kasus ini digelar memang ada sejumlah perbedaan antara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Ferdy Sambo.

Satu di antaranya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Namun Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya membantah dan mengklaim hanya memberi perintah kepada Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.

Terlepas dari perbedaan kesaksian Bharada E dan Ferdy Sambo, ada juga keterangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo soal penembakan terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal dalam eksepsi tidak membantah jika pernah diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Tak hanya itu, Ricky Rizal juga tidak menyangkal jika dirinya siap melindungi Ferdy Sambo jika ada perlawanan dari Brigadir J.

Maka itu, Ricky Rizal dalam eksepsinya digambarkan pucat dan ketakutan usai menemui Ferdy Sambo dan saat memanggil Bharada E.

Tapi dalam eksepsinya, Ricky Rizal menyanggah tahu soal rencana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia menuturkan, rencana pembunuhan berencana Brigadir J hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
KOMPAS.TV