Peristiwa

Petugas Temukan 2 PMKS di Kota Kediri Tak Terdeteksi Identitasnya di Sistem Kependudukan

KEDIRI, FaktualNews.co – Guna menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Kediri, Dinas Sosial bersama Satpol PP, Polres Kota Kediri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan razia PMKS, Kamis (27/10/2022).

Menurut Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Razia PMKS telah rutin digalakkan, namun akibat wabah Covid-19 pihaknya terpaksa menghentikan sementara rutinitas tersebut.

Setelah menyusuri beberapa titik lokasi, antara lain: Jl Letjend DI Panjaitan, Jl Kapten Tendean, Jl Urip Sumohardjo, dan sekitaran Alun-Alun Kediri petugas gabungan berhasil menemukan enam orang PMKS dari kalangan ODGJ, pengemis, pengamen, dan lansia terlantar yang selanjutnya dievakuasi ke Barak Semampir.

“Setelah sampai di barak keenam orang tersebut kami data, kemudian diperiksa kesehatannya yang melibatkan petugas Dinas Kesehatan, kemudian dicek identitasnya oleh petugas dari Dispendukcapil. Setelah itu kami bantu bersih-bersih, kita beri pembinaan dan arahan, lalu dipulangkan ke keluarganya karena kembali ke keluarga adalah tempat terbaik,” jelas Paulus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan geometrik, petugas menemukan dua orang PMKS yang tidak terdeteksi identitasnya pada sistem kependudukan.

Menurut Paulus, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kota Kediri agar mengusulkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan baru untuk PMKS jika memang benar benar warga Kota Kediri setelah penelusuran riwayatnya.

“Rata-rata mereka tidak bawa identitas dan kebanyakan berasal dari luar kota. Ada yang dari Blitar, Kabupaten Kediri, Kertosono, Mojokerto. Alhamdulilah yang dari Kota Kediri hari ini tidak ditemukan,”imbuh Paulus.

“Karena Pemkot Kediri baik melalui satpol PP yang selalu melakukan giat patroli, Dinas Sosial melalui sosialisasi, fasilitasi perlindungan dan jaminan sosial dalam berbagai bentuk bantuan sosial serta layanan sosial lainnya sebagai langkah pencegahan PMKS jalanan terus dilakukan,” kata Paulus.

Menurut Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013, pemerintah berwenang melakukan upaya pencegahan melalui beberapa cara, seperti: penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, pemukiman lokal, dan peningkatan derajat kesehatan.

Selain dilakukan pendataan, Dinas Sosial Kota Kediri juga akan merehabilitasi PMKS yang tidak memiliki keluarga atau terlantar ke panti rehabsos.

“Kalau yang tidak punya keluarganya kita rehab ke panti. Yang lansia ke panti lansia, yang ODGJ kita beri perawatan kesehatan untuk dirawat di RSJ, gepeng ke panti gepeng,” terangnya.

Menurutnya, penanganan permasalahan PMKS bukanlah perkara mudah, namun Pemkot Kediri terus berupaya melalukan penertiban salah satunya melalui razia gabungan.

“Hari ini ada yang baru yakni pemeriksaan geometrik karena ketika adminduknya tidak ada maka otomatis PMKS tidak bisa mengakses layanan kesejahteraan sosial,” ujar Paulus.

Ia berpesan kepada masyarakat apabila menjumpai PMKS di jalan agar tidak memberikan sumbangan. Hal tersebut dikarenakan tindakan memberikan sumbangan kepada PMKS dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di samping itu, Paulus tidak membenarkan perilaku tersebut karena tidak memberikan didikan yang baik kepada PMKS.

“Seperti hari ini kan banyak dari luar kota jadi mereka merasa Kota Kediri nyaman dan banyak yang ke sini karena bisa mendapatkan penghasilan yang cukup,” pungkasnya.(aji)