Hukum

Kembali Ajukan Autopsi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Diamankan LPSK guna Hindari Intimidasi

MALANG, FaktualNews.co – Satu orang tua korban meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang kembali mengajukan autopsi setelah sebelumnya mundur.

Devi Athok Yulfitri (43) merupakan orangtua dari dua anak yakni NDR (16) dan NDA (14) yang tewas. Mereka adalah warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Imam Hidayat, Kuasa Hukum Devi Athok menyatakan, kliennya saat ini kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan Devi sudah menyerahkan surat permohonan pernyataan kesediaan autopsi ke LPSK, yang diteruskan ke penyidik Polda Jawa Timur.

“Setelah dia didampingi LPSK di surat pernyataan itu untuk urusan hukum diserahkan ke saya. Merasa batinnya tenang, akhirnya kembali ke semangat pertama, untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Kalau pertama ada intimidasi dari polisi,” ucap Imam Hidayat, Jumat (28/10/2022) siang.

Imam juga menambahkan, secara hukum kliennya memang berhak mengajukan hak autopsi dan hak hukum ke kedua putrinya yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan Malang.

Apalagi ibu dari dua putrinya sudah berpisah dengan Devi dan statusnya meninggal dunia juga karena Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Guna menjaga Devi dari potensi intimidasi beberapa pihak, LPSK telah mengamankan kliennya di suatu tempat yang aman. Hal ini mengantisipasi adanya intimidasi dan didatangi lagi oleh petugas kepolisian, serta pihak-pihak lainnya seperti pengajuan pertamanya.

“Sekarang diamankan, kita juga enggak tahu, pokoknya aman di LPSK. Komunikasi dengan Pak Devi lancar, kita WA juga bisa, cuma diamankan oleh LPSK, kakaknya enggak masalah di rumah, dijaga di rumahnya oleh tim LPSK,” jelasnya.

Nantinya setelah surat permohonan autopsi diajukan LPSK ke Polda Jawa Timur, biasanya 2 – 3 hari autopsi akan diputuskan. Tetapi Imam berpendapat penyidik memerlukan waktu menunggu karena berkas pemeriksaan para tersangka telah diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya ini punya pendapat menuggu P19 atau P21, kalau P21 tinggal sidang, P21 tetap bisa diusulkan di persidangan, cuma nunggu P19 ada petunjuk untuk autopsi dan penambahan pasal, itu legalitasnya penyidik untuk melakukan autopsi. Kapannya masih menunggu putusan,” tegasnya

Sebelumnya diberitakan, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.

Autopsi ini diajukan pasca kejanggalan meninggalnya korban tragedi Kanjuruhan Malang yang memakan 135 nyawa dan ratusan orang terluka, hingga Jumat pagi. Hingga kini sendiri enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca tragedi pada Sabtu (1/10/2022).

Keenamnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.