SITUBONDO, FaktualNews.co-Sekitar 500 massa yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), yang tersebar pada disejumlah desa di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, yakni Desa Lubawang, Kalisari, Desa Selobanteng, dan Desa Banyuglugur, berkumpul di petak 51 kawasan hutan setempat, Minggu (30/10/2022).
Imam Sunarto selaku koordinator KTH menjelaskan, ratusan KTH sengaja berkumpul di kawasan hutan, untuk meminta Presiden RI Jokowi Widodo (Jokowi) dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) RI, agar menyetujui pengelolaan lahan sekitar 3000 hektar, yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.
Karena warga sebelumnya sudah cukup lama menjadi pesanggem. Namun, hingga kini, belum mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah. “Untuk sejumlah KTH di Kecamatan Banyuglugur. Rinciannya, KTH Kesambi Makmur mengajukan 509 hektare. Sedangkan KTH Desa Banyuglugur mengajukan 1.100 hektare dan KTH Makmur sesuai proposal seluas 853 hektare. Sedangkan Desa Lubawang mengajukan lahan seluas 506 hektare,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Imam menegaskan, pihaknya juga meminta Pemerintah Pusat agar segera mengabulkan permohonan warga karena sesuai dengan SK 287 lahan se-Jatim sudah disetujui. Pihaknya juga meminta Kementerian KLH untuk memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat sehingga warga tidak terlalu sulit saat mencari penghasilan dengan cara menanam jagung.
“Kami bersama warga ingin hidup sejahtera dan tenang dalam bekerja. Permohonan ini diajukan karena sesuai dengan program pemerintah yakni hutan lestari masyarakat sejahtera. Ini juga sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 bahwa hutan milik negara semua kekayaan alamnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” harapnya.
Sementara itu, Eko Haryono Penyuluh dari Kantor (CDK) Cabang Dinas Kehutanan Banyuwangi Perwakilan Situbondo mengatakan, lokasi yang diminta warga ada yang masuk dalam kawasan produktif dan hutan lindung. Sesuai SK 287 luas lahan se-Jatim sebanyak 500 ribu hektar sudah disetujui untuk dikelola secara khusus oleh warga.
“Peta secara koordinat sudah ada. Sedangkan yang belum adalah ferivikasi teknis (fertek) ke lapangan. Jika sudah sesuai dengan peta, baru diukur batas-batasnya yang akan masuk ke dalam setiap KTH,” katanya.
Eko mengatakan, hingga kini, pihaknya masih menunggu SK khusus pengelolaan di kawasan Banyuglugur serta menunggu hasil zoom peta lahan berikut pencatatan administrasi lahan. Namun, jika tuntutan warga sudah diterima, pihaknys akan melakukan arsiran.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pengumpulan KTP warga untuk selanjutnya mendapatkan pengguna manfaat lahan sesuai dengan data yang ada di KTH. Termasuk akan tercatat berapa luas garapannya nanti akan diperjelas,” pungkasnya.