PASURUAN, FaktualNews.co-Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan menggrebek judi sabung ayam di Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Namun dalam penggerebekan ini tidak ada penjudi yang diamankan karena mereka berhasil kabur.
“Para penjudi semburat melarikan diri saat mengetahui ada petugas datang,” ucap Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, jika penggerebekan tersebut dilakukan berdasar dari laporan dari masyarakat yang resah dengan arena judi sabung ayam.
Setelah dilakukan lidik dan polisi mendapati kerumunan orang yang mencurigakan di TKP, polisi langsung bergerak melakukan upaya penggerebekan.
Hasil dari penggrebekan tersebut, polisi hanya mengamankan 9 unit sepeda motor berbagai jenis, 4 ayam jago, kurungan ayam, ember air dan jam dinding diamankan. Namun tidak ada satu tersangka yang berhasil diamankan.
“Semua barang bukti di TKP kita amankan ke Mapolsek Gempol, untuk dilakukan pengembangan kasus,” tutup Anam. (Bahrul)