MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polsek Sooko, Mojokerto, menangkap Kartono alias Edi (43) yang merupakan otak pencurian besi underpass rel kereta api milik PT KAI.
Warga Lingkungan Balongkarai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto itu memerintahkan empat pelaku lainnya beraksi di underpass kilo meter 62+4/5, masuk Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan setelah empat orang suruhan tersangka Kartono tertangkap basah Kepala Resor jalan rel 8.13 Mojokerto, Yusuf pada 27 Oktober 2022.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, awalnya Yusuf mendapatkan laporan dari petugas jalur tersebut jika kepala dusun setempat memberitahu ada sejumlah orang yang memotong portal.
Mengetahui hal itu, Yusuf memerintahkan petugas mendatangi lokasi terlebih dahulu untuk menghentikan aktifitas tersebut. Sementara dirinya menyusul.
“Saat tiba di lokasi, Yusuf melihat bahwa besi pengaman underpas sisi utara sudah terpotong dan sudah ada diatas mobil pelaku Isuzu pick up nopol S 9070 SA,” katanya, Senin (31/10/2022).
Selain itu, besi pengaman underpas rel kereta api sisi selatan sudah dipotong dan belum sempat dinaikkan ke mobil tersebut.
Kepada petugas, para pemotong yang berjumlah empat orang itu mengaku diperintahkan seseorang bernama Edi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
Yusuf memberi penjelasan jika besi pengaman underpass tersebut bukanlah aset DPUPR, melainkan milik PT KAI. Curiga dengan aksi para pelaku, kemudian Yusuf membawa mereka ke Kantor Polsek Sooko.
“Para pelaku yang memotong besi dibawa Yusuf bersama rekan yang lain ke Polsek Sooko beserta barang buktinya untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Tri.
Dari keterangan para pelaku, mereka tidak mengetahui jika besi tersebut milik PT KAI. Mereka hanya bekerja sesuai perintah dari tersangka Kartono alias Edi. Dimana, tersangka beralasan melakukan pembongkaran besi karena hendak melebarkan jalan.
“Jadi empat pelaku lain ini tidak tahu apa-apa, mereka pihak lain. Mereka hanya mendapat perintah buat membongkar pembatas itu karena jalan di lokasi mau dilebarkan,” sambung Tri.
Tri menjelaskan, dari situlah kemudian Polsek Sooko mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap otak aksi pencurian tersebut.
“Setelah tertagkap, pelaku mengakui menyuruh orang untuk memotong besi pengaman underpas rel kereta api dengan alasan untuk pelebaran jalan. Atas kejadian ini PT KAI mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta,” terangnya.
Polisi lalu menjebloskan Kartono ke jeruji besi. Sementara empat pelaku lain sebagai eksekutor tidak ditahan karena statusnya sebagai saksi.
“Saat ini sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ini yang memberi perintah pada rekannya. Pelaku lain tidak kami tahan, sementara ini statusnya sebagai saksi. Ini terus kami konsultasikan dengan Kejaksaan. Nanti mereka kami hadirkan dalam sidang,” pungkas Iptu Tri Hidayati.
Akibat perbuatannya, Kartono dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 55 KUHP.