FaktualNews.co

Begini Ekspresi Ferdy Sambo Saat Ortu Brigadir J Masuk Ruang Sidang

Nasional     Dibaca : 6431 kali Penulis:
Begini Ekspresi Ferdy Sambo Saat Ortu Brigadir J Masuk Ruang Sidang
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) saat ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memasuki ruang sidang PN Jaksel dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (1/11/2022).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

JAKARTA, FaktualNews.co – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, terlihat beberapa kali menundukkan pandangannya saat ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, memasuki ruang persidangan.

Rosti Simanjuntak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.13 WIB, Selasa (1/11/2022). Saat itu, Ferdy Sambo sudah duduk di samping kuasa hukumnya di dalam ruang sidang. Rosti kemudian masuk bersama suaminya, Samuel Hutabarat.

Mereka berdua bersama 10 orang lainnya hari ini akan bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo

Rosti kemudian dipersilakan duduk paling depan di kursi saksi oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Berdasarkan pengamatan beberapa kali pandangan mata Ferdy Sambo menatap ke arah Rosti.

Namun, pandangan tersebut hanya beberapa saat saja sebelum pindah ke pandangan lainnya.

Ferdy Sambo yang menggunakan pakaian hitam juga seringkali menatap diam ke arah jaksa penuntut umum (JPU) dan seperti menghindari beradu mata dengan Rosti.

Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
KOMPAS.com