FaktualNews.co

Terdaftar Menjadi Anggota Parpol Baru, Belasan Warga Situbondo Lapor KPU

Politik     Dibaca : 655 kali Penulis:
Terdaftar Menjadi Anggota Parpol Baru, Belasan Warga Situbondo Lapor KPU
Ketua KPU Situbondo, Marwoto

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dalam tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo telah selesai melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.

Namun, selama melakukan verfak sejumlah parpol peserta Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Situbondo,  banyak menemukan adanya pencatutan nama warga menjadi anggota parpol baru.

Tercatat sebanyak 19 orang melapor KPU Situbondo, mereka merasa keberatan namanya dicatut menjadi anggota parpol baru. Bahkan, salah satu diantaranya yang dicatut dan melapor KPU tersebut adalah anggota DPRD Situbondo.  Ia menolak namanya mendadak masuk jadi anggota parpol tertentu tanpa sepengetahuan dirinya.

Ketua KPU Situbondo, Marwoto, menjelaskan satu dari 19 warga yang melapor KPU adalah anggota dewan. Mereka keberatan karena tanpa sepengetahun mereka tiba-tiba terdaftar jadi anggota parpol baru. Belasan warga itu telah mengisi form penolakan agar namanya dikeluarkan dari keanggotaan partai politik baru tersebut.

“Sebagian dari mereka tahu jadi anggota parpol tertentu dari link website KPU, Lindungi hak pilihmu. Mereka protes dan melapor ke KPU karena namanya tiba-tiba masuk jadi anggota partai politik baru,” ujar Marwoto, Selasa (1/11/2022).

Menurut dia, pada Pemilu 2024 mendatang, tercatat sebanyak 16 parpol peserta pemilu di Kabupaten Situbondo. Dari jumlah tersebut KPU hanya melakukan verifikasi keanggotaan tujuh partai politik, terdiri dari lima parpol merupakan parpol lama tapi tak lolos ambang batas parlemen threshold pada Pemilu 2019. Sedangkan dua parpol diketahui merupakan partai baru.

“Sesuai ketentuan bahwa yang diverfak hanya tujuh partai baru atau partai lama tidak lolos ambang batas PT (parlemen threshold).  Sedangkan 9 parpol lainnya tidak perlu verfak karena sudah memenuhi ambang batas PT (parlemen threshold),”bebernya.

Marwoto menjelaskan, untuk temuan penolakan keanggotaan parpol karena adanya pencatutan tanpa sepetahuan yang bersangkutan, maka KPU akan memberi tahu parpol dan dinyata TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Ada waktu 10 hari untuk memperbaiki berkas dengan mengganti keanggotaan baru.

“Verfak sudah selesai dilakukan di 17 kecamatan. Sedangkan verfak terakhir di Kecamatan Arjasa,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN