FaktualNews.co

Proyek Pembangunan Jembatan di Nganjuk Senilai Rp 800 Juta Lamban, Ini Kata DPRD

Advertorial     Dibaca : 1098 kali Penulis:
Proyek Pembangunan Jembatan di Nganjuk Senilai Rp 800 Juta Lamban, Ini Kata DPRD
FaktualNews.co/Istimewa.
Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Marianto, saat sidak proyek jembatan di Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot.

NGANJUK, FaktualNews.co – Proyek pembangunan jembatan senilai lebih dari Rp 800 juta di Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot,  Kabupaten Nganjuk dinilai lamban, padahal sisa waktu pengerjaan hanya tinggal dua pecan.

Komisi III DPRD Nganjuk, yang melakukan sidak menyakini proyek tidak akan selesai tepat waktu. Pasalnya material hingga besi untuk badan jembatan belum didatangkan.

Proyek pembangunan jembatan senilai lebih dari Rp 800 juta itu bersumber dari dana APBD tahun 2022.

Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Marianto dan anggotanya Aria Tri Putra Tya saat melakukan sidak mendapati kondisi pengerjaan jauh dari yang ditargetkan. Padahal sisa waktu pengerjaan jembatan tersebut tinggal dua pecan lagi.

Proyek pembangunan jembatan oleh Dinas PUPR ini dikerjakan CV Putra Pratama Mulia yang dipimpin Joko Siswanto. Sedangkan disisi lain Joko Siswanto juga sibuk kegiatan politik. Tepatnya ia menjadi calon kepala desa pengganti antar waktu di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk.

Menurut pelaksana lapangan proyek jembatan Kelurahan,  Abdul Hafidz mengatakan, kendala yang dihadapi meterial belum datang karena tidak ada dana.

“Kendalanya material belum datang, karena tidak ada dananya,” ujar Abdul Hafidz.

Sementara itu, jembatan Kelurahan ini memiliki panjang 7,20 meter dengan bentang sungai sekitar 6 meter dan kedalaman jembatan 8 meter.

Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Marianto mengatakan, sebelumnya sempat ditemui pihak rekanan yang berjanji akan secepatnya melaksanakan proyek dan mendatangkan bahan material untuk proyek tersebut.

“Namun fakta yang ada sejumlah bahan baku bahkan besi untuk badan jembatan belum didatangkan,“ tandasnya Rabu (2/11/2022).

Menurut Marianto, melihat kondisi yang ada, pihaknya meyakini pengerjaan jembatan tidak bisa tepat waktu. Sehingga diharapkan apabila terjadi kemoloran pengerjaan, Dinas PUPR segera memberikan peringatan.

“Apabila rekanan masih sanggup melaksanakan maka konsekuensinya adalah denda,” kata Marianto dengan nada tinggi.

Lebih lanjut Marianto mengatakan, langkah selanjutnya yang akan diambil Komisi III DPRD Nganjuk akan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait dengan permasalahan pengerjaan jembatan tersebut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin