FaktualNews.co

Sidang Sambo

Bikin Ngakak, ART Ferdy Sambo Punya Grup WA, Namanya ABS: Anak Buah Sambo

Nasional     Dibaca : 792 kali Penulis:
Bikin Ngakak, ART Ferdy Sambo Punya Grup WA, Namanya ABS: Anak Buah Sambo
Susi ART di rumah Ferdy Sambo hadir menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

JAKARTA, FaktualNews.co – Para Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terungkap mempunyai grup WhatsApp. Nama grup itu adalah ABS.

Adanya Grup WA itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada para ART yang menjadi saksi untuk Sambo dan Putri di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

“Ada tidak dibuatkan grup di WA untuk ART dan ADC (ajudan),” tanya jaksa.

“Ada, Pak,” kata Diryanto alias Kodir, ART Sambo, yang turut dihadirkan JPU sebagai saksi di persidangan.

“Yang buatkan siapa?” ucap Jaksa.

“Saya lupa,” kata Kodir.

“Siapa adminnya?” tanya Jaksa lagi.

“Saya lupa, Pak. Tidak memperhatikan,” kata Kodir.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada ART bernama Susi yang juga hadir di persidangan sebagai saksi. Namun, Susi mengaku tidak masuk dalam grup tersebut.

Jaksa kemudian kembali bertanya kepada Kodir.
“Yang masuk itu siapa? Nama grup WA-nya?” tanya Jaksa.

“Kalau tidak salah ABS,” jawab Kodir.

Jaksa turut mengkonfirmasi soal grup tersebut kepada security rumah Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson. Ia mengakui Susi tidak masuk grup tersebut.

“Grup masih aktif tidak?” tanya Jaksa.

“Sudah tidak aktif,” kata Damson.

“ABS, tuh kepanjangannya apa?” tanya Jaksa lagi.

“Anak Buah Sambo,” jawab Damson.

Jawaban Damson itu sontak membuat seisi sidang tertawa geli. Jaksa selanjutnya beralih ke pertanyaan lain.

Para ART dan ADC Sambo itu dihadirkan untuk bersaksi terkait sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam perkara ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Keduanya didakwa bersama-sama ajudannya: Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa dengan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
kumparan.com