FaktualNews.co

KPK Hibahkan Rumah Mewah Anas Urbaningrum dan Emirsyah ke TNI AU

Peristiwa     Dibaca : 582 kali Penulis:
KPK Hibahkan Rumah Mewah Anas Urbaningrum dan Emirsyah ke TNI AU
detik.com
KPK hibahkan rumah mewah terkait kasus korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar ke TNI AU.

JAKARTA, FaktualNews.co-Rumah mewah yang sebelumnya dirampas KPK dari dua terpidana perkara korupsi, yaitu Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar, dihibahkan ke TNI AU.

“KPK menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp 30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara melalui Kementerian Pertahanan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Anas Urbaningrum sebelumnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat perkara korupsi Hambalang. Sedangkan Emirsyah adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang juga dijerat KPK dalam kasus korupsi.

Berikut aset yang dihibahkan ke TNI AU:

  1. Aset yang dihibahkan berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang terdiri dari:

– Sebidang tanah seluas 639 m2

– Bangunan rumah seluas 236,28 m2; 134 m2; dan 331,38 m2

– Bangunan musala seluas 8,64 m2

– Bangunan pendopo 68 m2

  1. Aset yang dihibahkan berada di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang terdiri dari:

– Sebidang tanah seluas 639 m2

– Bangunan rumah seluas 532,5 m2

– Bangunan pos satpam seluas 4,76 m2

Acara serah terima ini dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Ketua KPK Firli Bahuri hadir langsung bersama Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Fadjar mengapresiasi langkah KPK. “Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujar Fadjar.

Kasus Hambalang Anas Urbaningrum

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum terlibat dalam perkara yang menyeret eks Bendahara Umum Partai Demokrat, yakni M Nazaruddin. Dia ditahan KPK pada Januari 2014.

Kemudian, Anas mengajukan banding terhadap vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim saat itu. Saat itu, hakim banding memangkas masa kurungan penjara Anas menjadi 7 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, Anas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.

Namun, pada September 2020, Mahkamah Agung menyunat hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, hakim mencabut hak politik Anas selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Kasus Eks Dirut Garuda

KPK sendiri telah menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Emirsyah menjadi tersangka di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC. Saat ini dia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, lantaran terbukti menerima dana yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Kemudian, pada Senin (27/6), pihak Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi. Penetapan ini berdasarkan pada pengembangan dari tersangka korupsi yang sebelumnya telah diumumkan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris
Sumber
detik.com