SITUBONDO, FaktualNews.co-Pasca ditemukan penggunaan solar bersubsidi untuk aktivitas tambang, petugas Satreskrim Polres Situbondo langsung memasang garis polisi di lokasi tambang Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, karena saat kepergok menyedot solar dari truk ke jeriken sopir truk tersebut kabur, sehingga untuk memudahkan penyelidikan, petugas langsung memasang garis polisi di lokasi kejadian.
“Garis polisi tersebut dipasang di antara truk dan eskavator atau bego di lokasi tambang Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo,” ujar AKP Dedhi Ardi Putra, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, meski sopir truk tersebut kabur, namun dugaan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami masih melakukan penyelidikan, dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, yang akan digunakan untuk eskavator di lokasi tambang Desa Kotakan, Kecamatan Kota,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD bersama anggota Polres Situbondo, Selasa (8/11/2022) melakukan inspeksi mendadak Sidak) ke sejumlah aktivitas tambang di wilayah tambang di Situbondo, yang ijinnya sudah dicabut.
Hasilnya, Komisi III DPRD Situbondo, mendapati dugaan penggunaan BBM jenis solar beesubsidi, yang diduga akan digunakan untuk mengisi BBM eskavator untuk menambang.
Bahkan, saat anggota komisi III DPRD tiba dilokasi tambang di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, mereka memergoki adanya penyedotan BBM jenis solar dari tangki truk ke jeriken yang disediakan.