Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi
SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Satgas Ilegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 16.10 WIB. Meringkus dua pelaku sindikat penjualan satwa dilindungi. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan 104 satwa dilindungi.
Dari pengungkapan ini, mengamankan dua orang pelaku yakni, FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat pecinta satwa yang dilindungi yang memberikan informasi kepada Tim Satgas ilegal satwa atau KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.
“Menginformasikan bahwa ada kapal MV. SPIL HASYA dari Papua tujuan ke Surabaya yang diduga membawa satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah,” kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo.
Berdasarkan informasi tersebut tim satgas melakukan penyelidikan di lapangan kurang lebih selama 2 hari. Setelah mendapatkan informasi A1, kami turunkan tim satgas dan melakukan koordinasi dengan KSDA dengan Dinas Karantina.
“Pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Menajamkan lagi lidik di TKP Perairan karang jamuang atau APBS dan pelabuhan Jamrud Surabaya,” lanjut dia.
Memastikan terjadi TP tersebut diatas, kemudian tim satgas berhasil mengamankan kapal MV. SPIL HASYA yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi oleh undang-undang tanpa dilengkapi dokumen yang sah kemudian tim melakukan tindakan kepolisian perairan.
“Setelah itu tim satgas ilegal atau satwa KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mengamankan 2 orang anak buah kapal dibawah ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.
Sampai saat ini Ditpolairud masih terus melakukan penyelidikan dan ungkap sindikat yang lain. Agar wilayah jatim bebas dari satwa yang dilindungi.
“Kemungkinan ada yang membeli di jatim, ini masih kita selidiki,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.