FaktualNews.co

Kajari Situbondo Selidiki Dugaan Pungli Penahanan Ijazah 400 Siswa SLTA

Peristiwa     Dibaca : 830 kali Penulis:
Kajari Situbondo Selidiki Dugaan Pungli Penahanan Ijazah 400 Siswa SLTA
Kajari Situbondo Nauli Rahem Siregar memberikan keterangan pers.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) disejumlah sekolah SLTA di Kabupaten Situbondo, terkait penahana ratusan ijazah ratusan siswanya.

Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, kegiatan kejaksaan ini, bermula dengan adanya laporan  ijazah yang ditahan di sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Timur.

“Atas laporan masyarakat tersebut, kami langsung menurunkan tim ke sejumlah sekolah. Hasilnya, tim menemukan ada 400 ijazah yang ditahan dan tidak diberikan dengan beberapa alasan dari pihak sekolah,” ujar Nauli Rahim Siregar, Jumat (11/11/2022).

Menurut dia, hasil  pengumpulan data yang dilakukan tim Kejari Situbondo, ada beberapa yang terkonfirmasi terkait masalah administrasi dan  ada juga beberapa di luar konteks.

” Setelah mengumpulkan data, kami sepakat untuk  mengundang Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur, terkait mekanisme, sistem yang dilakukan oleh sekolah menengah yang diduga bermasalah ini, apakah sudah tepat atau melanggar hukum,” bebernya.

Nauli menegaskan, karena  aturan pihak sekolah melalui komite dibenarkan untuk melakukan pungutan kepada siswa, dengan syarat ada ijin dari Gubernur melalui kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur.

“Mengingat  sekolah SLTA masuk pada Dinas Pendidikan Pemprov Jatim,” imbuhnya.

Terkait ijazah yang tertunda, sambung Nauli, pihaknya akan melakukan  koordinasi dengan pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi  JawaTimur. Jadi, artinya nanti ada momen berikutnya terkait ijazah yang  ditahan oleh pihak sekolah menengah tersebut.

“Oleh karena itu, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk mengambil langkah langkah penyelesaian yang baik sesuai dengan aturan hukum yang ada,” lanjutnya.

Nauli mengatakan, setelah menelusuri laporan masyarakat, diketahui  sudah ada informasi positif dari masyarakat, yakni  adanya proses pengembalian terhadap ijazah ijazah yang belum kami masuki artinya ada efek domino dan ini tidak ada masalah yang penting sesuai dengan peraturan yang ada.

“Namun, terhadap obyek yang kami lakukan full data full budget  belum bisa dibagikan karena itu masih tahap koordinasi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris