FaktualNews.co

Terkait Kasus Suap di MA, KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lain

Nasional     Dibaca : 684 kali Penulis:
Terkait Kasus Suap di MA, KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lain
FaktualNews.co/Istimewa.
Gedung KPK.

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa hakim agung lain dalam penyidikan kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Adapun hingga saat ini, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati dan satu hakim agung lainnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

“Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Menurut Ali, pemanggilan terhadap hakim agung lain bergantung pada kebutuhan tim penyidik. Selain itu, pemeriksaan juga tergantung pada apakah hakim agung tersebut dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan.

“Siapa pun itu sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai saksi,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.

Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.

“Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung,” kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022) lalu.

Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com