PASURUAN, FaktualNews.co-Para serikat buruh di Kabupaten Pasuruan bersepakat menginginkan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) pada 2023 mendatang. Para buruh mengusulkan UMK di Kabupaten Pasuruan, pada tahun yang akan datang bisa naik hingga 13 persen.
Saat dikonfirmasi, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan Suherman menuturkan, jika usulan kenaikan UMK sebesar 13 persen. Pasalnya, di tahun ini para buruh dibebani dengan naiknya harga BBM.
“Kalau dari temen-temen, inginnya tahun mendatang (2023) bisa naik 13 persen. Atau minimal diatad 10 persen lah,” ucap Suherman, Rabu (16/11/22).
Suherman menjelaskan, dasar acuan yang digunakan serikat buruh untuk mengusulkan kenaikan UMK, tetap memakai aturan lama yaitu, PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Mereka tidak mengacu pada aturan baru PP No 36 2021 karena dirasa UMK justru tidak akan naik jika mengacu pada peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.
“Acuannya tetap PP No 78. Tapi, belum ada kesepakatan juga tentang kenaikannya. Tadi rapat di Disnaker juga masih membahas soal usulan dari serikat buruh, Apindo, dan pengamat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, masih menampung dan mempertimbangkan usulan semua pihak terkait kenaikan UMK. Untuk kepastian, terkait usulan tingkat prosentase kenaikan UMK akan ditentukan pada rapat lanjutan yang akan digelar tanggal 22 November 2022 mendatang.
“Nunggu satu kali rapat lagi, dari provinsi kan paling lambat tanggal 22, kita nanti habis rapat langsung usulkan,” jelasnya.
Terkait perbedaan acuan aturan kenaikan upah yang diusulkan buruh dan pengusaha, Huda menegaskan kini hanya aturan PP 36 tahun 2021 yang berlaku.
“Untuk menentukan angka berapa angka berapanya (kenaikan UMK) dasarnya sampai saat ini PP 36 yang berlaku, dasar lain nggak ada,” pungkasnya. (Bahrul)