SURABAYA, FaktualNews.co – Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau yang akrab disapa Mas Bechi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Majelis hakim yang diketuai Sutrisno, akhirnya memutuskan Bechi, divonis 7 tahun pidana penjara. Mendengar putusan itu, simpatisan Bechi yang hadir di PN pun histeris.
Mereka mengklaim hakim mengabaikan fakta persidangan yakni tidak adanya bukti yang menguatkan adanya perbuatan pemerkosaan yang ditudingkan pada Bechi.
“Tidak ada pemerkosaan itu, kasus ini penuh rekayasa,” teriak salah satu simpatisan sambil menangis.
Perlu diketahui, Bechi dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 289 juncto pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim Sutrisno dalam amar putusannya.
Majelis hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini menuai reaksi kecewa dari keluarga Terdakwa. Mereka meyakini jika Bechi tak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
“Tidak pernah ada pemerkosaan itu,” ujar salah satu keluarga yang tampak histeris begitu majelis hakim membacakan vonisnya.
Perlu diketahui, JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama 16 tahun pada terdakwa Bechi, yang juga putra kiai di Jombang.
“Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal, karena ancaman maksimal dalam pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati yang datang langsung ke persidangan, Senin (10/10/2022) lalu.
Kajati menambahkan, tak ada alasan yang meringankan pada diri Terdakwa Bechi selama persidangan. “Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujar Mia.
Sebagai informasi, Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqqiyah Jombang.
Bechi sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi lantaran tak datang saat dipanggil oleh penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.