JEMBER, FaktualNews.co-Pengajuan hibah lahan tanah diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember kepada Pemkab Jember. Lahan tanah seluas kurang lebih 5700 meter persegi yang berada di wilayah GOR PKSPO Kaliwates, Jember itu belakangan diketahui masuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
Sehingga berdasarkan Pasal 36 Ayat (8) Peraturan Daerah Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW). Jikalau lahan tanah ini dihibahkan, dan kemudian dijadikan Kantor BPN Jember yang baru.
Maka dilanjutkan pada Pasal 92 Ayat (1) berbunyi Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda, atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi mengaku tidak menyadari lahan GOR PKPSO masuk kawasan RTH. Padahal, proses mengolah tahapan hibah melibatkan Komisi C, BPKAD, serta BPN Jember.
Dengan kondisi itu, Itqon menyampaikan perlu untuk melakukan kajian ulang sebagai langkah yang bisa dilakukan.
Pasalnya dengan adanya Pasal 36 Ayat (8) Peraturan Daerah Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). DPRD Jember, kata Itqon tidak ingin bertabrakan dengan aturan Perda RT/RW.
“DPRD akan minta pendapat ahli-ahli untuk mengkaji apakah ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar apabila Dewan setuju hibah tanah di lokasi itu,” ujar Itqon saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (17/11/2022).
Dengan dilakukan kajian ulang, kata Itqon, adalah bentuk kehati-hatian yang perlu untuk terhindar dari tudingan menabrak aturan.
Nantinya dengan dilakukan kajian ulang, lanjut legislator PKB ini, maka pihaknya belum meneruskan dokumen hasil sidang paripurna tentang hibah tanah GOR PKSPO kepada BPN Jember. “Belum kita serahkan ke bupati sampai nanti kajiannya benar-benar lengkap,” tegas Itqon.
Perlu diketahui, untuk proses pengajuan lahan tanah hibah kepada BPN Jember. Sebelumnya diiketahui dilakukan dengan cepat. Prosesnya dilakukan lewat Komisi C DPRD Jember, yang kemudian diketahui disetujui dewan pada Senin (14/10/2022) kemarin.
Sebelumnya diberitakan, terkait hibah tanah kepada BPN Jember itu. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember mendesak Pemkab Jember untuk mendapatkan aset lahan seluas 5.700 meter persegi di sekitar GOR PKSPO Kecamatan Kaliwates, Jember.
Permintaan itu disampaikan BPN ke Pemkab Jember. Sebagai bentuk kompensasi karena telah membantu Pemkab Jember dengan membantu PAD sebesar Rp 60 miliar setiap tahunnya.
Menurut Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi, alasan dirinya meminta lahan tanah itu, karena kondisi kantor BPN Jember saat ini sudah tidak representatif lagi untuk menampung arsip dokumen tanah milik masyarakat Jember.