Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa Diresmikan Plt Bupati Nganjuk
NGANJUK, FaktualNews.co–Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa diresmikan oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Peresmian ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2022 di Rumah Sakit Daerah Nganjuk, Minggu (20/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menyampaikan bahwa peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa Kabupaten Nganjuk menjadi momentum dalam Rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2022.
“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan RSD Nganjuk yang telah memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan tenaga dan fasilitas sarana dan prasarana dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika serta berharap fasilitas tersebut dapat dioptimalkan sesuai fungsinya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa sembako dan uang tunai oleh jajaran Forkopimda kepada 50 warga setempat yang kurang mampu sebagai bentuk syukur atas diresmikannya Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa.
Dengan diresmikannya Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa, diharapkan dapat memulihkan pengguna narkoba agar terbebas dari narkoba serta dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya harus berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika agar dapat dibina dan tidak mengulangi perbuatannya dan ketika selesai proses rehabilitasi dapat diterima masyarakat sebagai agen perubahan anti narkotika, sehingga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya narkotika dan menekan tingkat penggunaan dan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Nganjuk,” ungkap Nophy.
Ke depan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa tersebut menjadi salah satu pilar bagi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam mengimplementasikan kewenangan Dominus Litis pada Perkara Narkotika dengan melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalah guna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kabupaten Nganjuk.
Peresmian ini juga dihadiri jajaran Forkopimda di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Tjahyono dan Plt Sekretaris Daerah serta perwakilan Kapolres dan Dandim 0810 Nganuk.
Keberadaan balai rehabilitasi ini merupakan gagasan Kejaksaan Negeri Nganjuk bekerja sama dengan Rumah Sakit Daerah Nganjuk.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan Direktur Rumah Sakit Daerah Nganjuk Tien Farida Yani.
Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Kebijakan Jaksa Agung melalui Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Acara peresmian dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas yang tersedia di Balai Rehabilitasi tersebut yang dipandu langsung oleh dokter Fendi Hardiyanto yang merupakan dokter spesialis psikiatri.
Untuk keperluan pelaksanaan rehabilitasi medis narkotika, RSD Nganjuk menyediakan tenaga medis dan fasilitas rawat inap sebanyak 2 ruangan masing-masing berisi sebanyak 2 tempat tidur. Kondisi dimaksud akan terus dilakukan evaluasi sehingga apabila terjadi peningkatan kasus yang memerlukan rehabilitasi medis rawat inap maka dimungkinkan dilakukan penambahan fasilitas.
Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati Nganjuk mengapresiasi kerjasama pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi medis bagi korban penyalahguna narkoba.