JEMBER, FaktualNews.co – Pengajuan lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember lewat pemberian hibah, untuk lokasi kantor baru seluas kurang lebih 5700 meter persegi di wilayah GOR PKSPO Kaliwates, Jember, mendapat sorotan anggota DPRD Jawa Timur.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Muhammad Fawait, pengajuan lahan yang dilakukan BPN Jember saat ini, kembali menemui masalah.
Pasalnya lahan di wilayah GOR PKSPO Kaliwates, Jember itu. Belakangan diketahui, masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (8) Peraturan Daerah Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW), jika lahan tanah ini dihibahkan dan kemudian dijadikan Kantor BPN Jember yang baru. Kemudian dilanjutkan Pasal 92 Ayat (1), yang berbunyi ‘Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda, atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana’.
Namun demikian, menurut pria yang juga akrab disapa Gus Fawait ini, jika ada masalah antara pemerintahan atau lembaga, perlu dilakukan pembahasan antar pimpinan.
“Di sinilah kenapa saya kok selalu mendengung-dengungkan (perlu) ada sinergitas yang baik, antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bukan cuma terkait masalah program, termasuk urusan ketika terjadi masalah-masalah yang tadi disebutkan (soal permohonan lahan Itu). Saya pikir, kalau pemimpinnya bisa ikut (duduk) bersama. Itu bisa diselesaikan dengan baik, dan pasti solusinya tidak ada merugikan salah satunya,” kata Gus Fawait dikonfirmasi di sela kegiatan di Jember, Senin (21/11/2022).
Untuk mencari solusi yang baik, lanjutnya, salah satu cara yang ditawarkan, adalah dengan cara duduk bersama.
“Pasti ada solusi yang terbaik dan pasti bisa diperoleh dengan ngopi bareng (istilh duduk bersama). Antar pemimpin kabupaten maupun yang dari pusat. Apalagi kita tahu hari ini, BPN kan menterinya kita tahu kredibilitasnya luar biasa. Mantan panglima. Sehingga harapan besar juga kepada beliau dan kita harapkan bisa menyelesaikan banyak masalah termasuk yang ada di Jember ini,” katanya.
Lewat kegiatan duduk bersama, kata pria yang juga Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini, dengan komunikasi yang baik, masalah antara pemerintah dengan kementerian itu jauh lebih mudah diselesaikan.
“Dibandingkan dengan masalah pemerintah dengan bisnis. Itu akan jauh lebih susah. Kalau antar pemerintah ini bisa duduk bersama dan yang penting tidak saling (mengedepankan) ego masing-masing,” katanya.
“Kemudian saya tidak dalam konteks (mendukung) lepas (lahan) atau tidak. Saya pikir hari ini, kita sedang mengalami kondisi yang tidak baik. Ekonomi dunia sedang tidak pasti. Maka stabilitas itu harus betul-betul kita jaga. Karena kalau terjadi masalah, begitu dibanding-bandingkan, maka akan menuai (masalah) di masyarakat,” tegasnya mengingatkan.
“Jadi lebih baik duduk bareng, antara pemerintah kabupaten dengan pihak BPN dan perwakilan masyarakat. Toh Kita kan punya filosofi di Jawa Timur. Semua itu selesai dengan ngopi, dan ngopinya produksi Jawa Timur,” imbuhnya.
Terpisah, terkait persolan pengajuan lahan yang dilakukan BPN Jember dengan cara pemberian hibah dari Pemkab Jember.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Kendati dilibatkan dalam beberapa proses pengajuan hibah, pihak BPKAD hanya bertindak selaku pelaksana yang mengelola aset daerah.
“Dalam proses hibah BPN ini, kami dilibatkan dalam beberapa kali kesempatan rapat,” ujar Kepala BPKAD Jember Tita Fajar Ariyatiningsih, saat dikonfirmasi terpisah.
Tita mengungkapkan, kewenangannya hanya mengurus proses hibah ke BPN itu, sebatas menyajikan data-data mengenai letak, kedudukan, ataupun keberadaan aset tanah tersebut.
Tita juga mengatakan, kini proses hibah itu tengah ditangguhkan. Artinya, BPKAD Jember hanya dalam posisi menunggu perkembangan yang ada saja.
“Kewenangan kami tidak dalam rangka memberikan catatan atau rekomendasi, hanya memberikan data. Jadi kalau hari ini ditangguhkan, kami hanya menunggu,” ungkapnya.
Ditanya soal aset daerah yang terus menyusut, karena sering dilepas ke sejumlah instansi vertikal. Tita enggan memberikan komentar banyak.
Tita hanya mengatakan, pengajuan hibah berupa aset tanah itu menjadi kewenangan sepenuhnya instansi yang bersangkutan.
“Pengajuan hibah tanah, baik ke pemerintah daerah atau ke pusat, tergantung kemauan dan kewenangan instansi yang bersangkutan,” pungkasnya.