Nasional

Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta ke Propam

JAKARTA, FaktualNews.co – Perwakilan korban tragedi Kanjuruhan mengadukan mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Adapun laporan ini teregister dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.

“Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan,” kata kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Anjay Nawan Yusky saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Selepas kejadian di Stadion Kanjuruhan, Kapolri memutasi Irjen Nico Afinta. Kini, Nico menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri.

Tak hanya Nico, Nawan juga mengadukan mantan Kapolres Malang AKBP, Ferli Hidayat dan para pelaku penembakan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang itu.

Dalam surat aduan Propam itu, pihak yang dilaporkan yakni anggota Satbrimob Polda Jatim serta anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat pengamanan atau PAM stadion berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

Pada 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah laga Arema versus Persebaya.
Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Tercatat, 135 orang meninggal dunia. Sementara itu, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat. Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune stadion.