Sindikat Pembuat Sertifikat Tanah Aspal Ditangkap, Satpam BPN Terlibat
SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap tiga tersangka sindikat pembuat sertifikat tanah asli palsu (aspal). Ketiga sindikat tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, Jumat (25/11/2022).
Ironisnya, salah satu tersangka diketahui merupakan satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, yakni Budiyanto (35). Pria asal Dusun Bantungan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo ini, ditangkap saat bertugas.
Untuk tersangka Lukman (34), ditangkap di rumahnya di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, saat hendak menjemput anaknya di sekolah. Sedangkan tersangka Jalil Mahmudi (36), ditangkap di rumahnya Dusun Tanjungsari, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo.
Petugas Satreskrim Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan barang bukti tiga sertifikat. Untuk proses hukum lebih lanjut, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap tiga sindikat pembuat sertifikat aspal itu, berdasarkan laporan kantor BPN Situbondo pada tahun 2020 lalu, setelah sebelumnya mendapat pengaduan dari dua orang korban, dengan obyek tanah di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, dan Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Mendapat pengaduan adanya sertifikat aspal, BPN Situbondo secara resmi melapor ke mapolres setempat pada tahun 2020 lalu. Bahkan, setelah melalukan penyelidikan selama hampir dua tahun, penyidik pidana khusus (pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, tiga orang sindikat pembuat sertifikat tanah aspal itu, ditangkap berdasarkan laporan Kantor BPN Situbondo ke polres setempat.
“Untuk mengungkap peran masing-masing tiga tersangka, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik,” ujar AKP Dedhi Ardi, Jumat (25/11/2022).
Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini berawal saat Lukman minta tolong ke Jalil Mahmudi untuk dibuatkan sertifikat, meski berdasarkan informasi tiga obyek tanahnya sudah dijual.
“Namun, tersangka Jalil membuat sertifikat aspal, sedangkan dalam membuat sertifikat aspal, dia melibatkan Budiyanto selaku satpam Kantor BPN Situbondo,” pungkasnya.