SITUBONDO, FaktualNews.co-Syukur (36), residivis curanmor asal Kabupaten Sampang, dihakimi massa di traffick light simpang empat Besuki, Situbondo. Sebelumnya pelaku mencoba kabur setelah berhasil menggondol motor sepeda motor Yamaha Vario nopol N 5568 N di Jalan Raya Desa Demung, Kecamatan Suboh, Situbondo, Senin (28/11/2022).
Informasi dihimpun, pencurian yang dilakukan pelaku itu berawal saat korban asal Probolinggo, yakni Paidi (72), dan istrinya membeli buah di Pasar Demung, Besuki, Situbondo, dengan kondisi motornya diparkir dan kunci diketahui masih melekat.
Mengetahui ada sepeda motor yang kuncinya masih melekat, Syukur yang ketika itu lewat dengan mengendari sepeda motor hasil kejahatannya di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi itu, langsung menukar motor tersebut dengan motor milik korban Paidi asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus, karena terpergok korban yang sepontan berteriak “maling”, hingga mengundang perhatian massa. Mendengar teriakan maling, sehingga tanpa dikomando massa mencoba mengejar pelaku.
Bahkan, petugas polsek yang saat itu sedang patroli juga mengejar pelaku dan berkoordinasi dengan anggota yang masih ada di mapolsek. Berkat kesigapan petugas dan warga, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Namun warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghadiahi bogeman dan tendangan.
Mengetahui hal itu, petugas mencoba menenangkan massa, dan segera membawa pelaku ke mapolsek. Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua barang bukti, yakni barang bukti motor hasil curiannya di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dan sepeda motor milik korban Paidi.
“Dia mencuri menukar motor hasil curian di Wongsorejo, karena motor korban Paidi lebih bagus dengan motor hasil curiannya di Wongsorejo. Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik,” katanya.