KEDIRI, FaktualNews.co-Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa pencabulan di bawah umum, bernama Imam Muhtar, Senin (28/11/2022).
Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri ini dipimpin oleh Majelis Hakim Boedi Harjanto, hakim anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan. Sedangkan Panitera Pengganti Agus, S.H.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, diwakili oleh Pujiastutiningtyas, Yuni Priyono, dan Maria Febriana.
“Dalam persidangan tersebut, terdakwa Imam Muhtar didampingi oleh Penasihat Hukum Rinni Puspitasari, dari Kantor Hukum Emi, Rinni & Rekan,” kata Novika Muzairah Rauf Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, melalui Harry Rachmat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) Undang- undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Terdakwa dituntut selama 10 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” Imbuh Harry.
“Barang bukti berupa (satu) potong dress warna hitam kombinasi abu-abu , 2 (dua) potong baju seragam warna putih, 2 (dua) potong rok seragam warna merah, 2 (dua) potong baju seragam pramuka warna coklat muda, 2 (dua) potong celana seragam pramuka warna coklat tua dirampas untuk dimusnahkan.”tutup Harry.
Selanjutnya, sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa (5/12/2022) mendatang, dengan agenda pledoi dari terdakwa.