FaktualNews.co

Pemilihan RT/RW Rawan Kecurangan, Komisi A Meminta Lurah dan Camat Mengawal

Peristiwa     Dibaca : 1209 kali Penulis:
Pemilihan RT/RW Rawan Kecurangan, Komisi A Meminta Lurah dan Camat Mengawal
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Habiba

SURABAYA, FaktualNews.co-Beberapa wilayah di Surabaya, saat ini sedang dilaksanakan pemilihan Ketua RT (rukun tetangga) maupun Ketua RW (rukun warga). Sehingga Komisi A DPRD Kota Surabaya, meminta kepada lurah dan camat untuk mengawal prosesnya.

Beberapa warga sudah melaporkan adanya dugaan kecurangan saat pemilihan ketua RT/RW ke Komisi A DPRD Surabaya, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

“Sekaligus melakukan sosialisasi Perwali 112 tahun 2022 tentang pemilihan RT, RW dan LPMK dan tokoh masyarakat setempat,” jelas Habiba, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

“Di kegiatan pemilihan RT RW ini, rata rata jarang dihadiri oleh kelurahan bahkan tidak pernah sama sekali memantau secara langsung,” lanjut dia.

Selain itu, kata Habiba, kurangnya sosialisasi Perwali 112 tahun 2022 tentang pemilihan RT, RW dan LPMK kepada para RT, RW dan tokoh masyarakat setempat.

“Komisi A minta tegas kepada bagian pemerintahan ikut serta mengawal proses pemilihan RT RW,” tegasnya.

Politisi perempuan PKB ini berharap agar ketika SK RT/RW sudah diterbitkan, tidak lagi muncul pengaduan dari masyarakat kepada Komisi A. “Ini sangat menganggu kinerja terkait pelayanan masyarakat kedepannya,” katanya.

Oleh karenanya, dia meminta agar Pemkot Surabaya melalui camat dan lurah untuk terus melakukan sosialisasi Perwali 112 tahun 2022 secara masif untuk memberikan pemahaman.

“Sosialisasi Perwali ini tidak hanya ke segelintir RT/RW yang lama saja, tapi melibatkan tokoh masyarakat juga,” tuturnya.

Habiba juga mewanti wanti agar kegiatan proses pemilihan RT/RW tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun, apalagi sampai  ditunggangi kepentingan politik tertentu. “Jadi kami (Komisi A) minta jangan sampai terjadi seperti itu,” tuturnya.

Untuk itu, Habiba berharap kepada Lurah  dan Camat untuk bertindak tegas hingga pencabutan SK, ketika ada ketua RT/ RW terpilih yang masih aktif merangkap pengurus partai.

“Lurah dan Camat harus tegas mencabut SK RT RW yang merangkap pengurus partai,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris