Kriminal

Pukat UGM Nilai Kasus Pembobolan Rumah Jaksa KPK Ada Kejanggalan

YOGYAKARTA, FaktualNews.co– Kasus pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Wirobrajan dinilai Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diduga ada kejanggalan.

Hal itu disampaikan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman dan dirinya mendesak Polda DIY mengungkapnya.

“Menurut saya memang polisi perlu melakukan pendalaman terhadap para pelaku. Kalau kita baca sementara dari keterangan polisi memang ada beberapa hal yang janggal,” kata Zaenur, Rabu (04/01).

Salah satu yang dinilai janggal yakni pengakuan dua tersangka inisial SIP dan JN yang menyebut barang hasil curian yakni tas, laptop, hardisk eksternal dibuang ke sungai. Di sisi lain, dua tersangka juga mengaku tak mengetahui nama sungai di Yogyakarta tempat membuang barang curian.

“Menurut saya ini harus diperdalam pihak kepolisian mengapa seorang pencuri membuang barang hasil curiannya. Motif apa yang melatarbelakangi pencurian ini apakah murni pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain dengan motif ekonomi, ataukah ini pencurian yang terkait dengan profesi dari korban yaitu sebagai jaksa penuntut umum (KPK),” jelasnya.

Ia mengatakan pencurian dengan motif ekonomi pasti barang curiannya akan dijual ke penadah. Ia merasa aneh jika pencuri tersebut mengaku membuang barang curiannya.

“Nah untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan melakukan mencuri dengan hasil curiannya kemudian dibuang. Menurut saya ini menunjukkan kejanggalan yang harus didalami kepolisian,” ungkapnya.

Zaenur menekankan polisi harus mendalami motif pencurian yang pelaku lakukan. Ia menyebut pencurian itu tidak sekadar bermotif ekonomi jika barang curian benar-benar dibuang.

Zaenur juga menilai kepolisian perlu mendalami juga apakah tersangka melakukan tindak pidana hanya berdua atau bersekongkol dengan pihak lain. Pengungkapan bila ada pihak lain di balik pencurian itu harus dilakukan jika melihat posisi korban sebagai sosok penting dalam penanganan kasus rasuah.

Masih menurut Zaenur memang kasus ini tindak pidana yang korbannya adalah seorang jaksa penuntut umum KPK bisa saja hanya pencurian biasa. “Tapi menurut saya ini terlalu banyak kejanggalan karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian,” pungkasnya.