Kriminal

Pembunuhan di Sedati Sidoarjo, Motif Pelaku Karena Cemburu

SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus AY (20) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pelaku pembunuhan di Desa Semampir Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Pelaku berhasil di amankan polisi beberapa jam setelah membunuh Denny (25) yang jasadnya di temukan di tanah lapang Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis (5/1) sore.

“Setelah mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, disimpulkan pembunuhnya adalah AY. Dia berhasil kami tangkap sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (6/1/2023).

Pelaku kemudian di gelandang ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Baca Juga:

Warga Sidoarjo Ditemukan Tewas Disamping Kendaraannya, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi Temukan Celurit di Sekitar Lokasi Korban Dugaan Pembunuhan di Sidoarjo

 

Kusumo menjelaskan, motif pelaku tega membunuh korban lantaran pelaku cemburu karena korban mendekati istri pelaku. Dari situ, pelaku mengajak korban ketemuan di Desa Semampir.

Di lokasi itu, pelaku dan korban sempat cekcok. Hingga akhirnya pelaku mengambil celurit dari dalam jok sepeda motornya dan membacokkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga tewas di lokasi.

“Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan di bacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.