Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sita Propilen Glikol dari Tiga Perusahaan
JAKARTA, FaktualNews.co-Buntut kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri menyita bahan pelarut obat sirup berupa propilen glikol (PG) yang tercemar zat berbahaya dari tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang telah menjadi tersangka itu di antaranya PT Tirta Buana Kemindo (TBK), PT Fari Jaya Pratama (FJP) dan CV Anugrah Perdana Gemilang (APG).
“Dari hasil uji laboratorium yang positif, sudah dilakukan penyitaan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, (09/01/2023).
Ramadhan menjelaskan, tiga perusahaan itu merupakan bukan merupakan penjual obat jadi, melainkan distributor bahan baku. Ketiga perusahaan itu juga kerap disebut sebagai pedagang besar farmasi (PBF).
“Sedangkan untuk hasil uji laboratorium yang negatif, dibuatkan data-datanya,” tuturnya.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 5 perusahaan dan dua orang sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua orang tersangka masing-masing berinisial E sebagai Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.
Kemudian, 5 perusahaan yang ditetapkan tersangka antara lain, PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.