Bahas Perda Penanggulangan Prostitusi, Komisi I DPRD Situbondo: Harus Ada Lapangan Pekerjaan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Peraturan Daerah (Perda) 27 tahun 2004 tentang larangan praktik prostitusi dinilai kurang efektif, Komisi I DPRD Situbondo mulai membahas Perda tentang penanggulangan prostitusi di Kabupaten Situbondo.
Hadi Priyanto Ketua Komisi I DPRD Situbondo mengatakan, Perda nomor 27 tahun 2004 tentang larangan pelacuran tersebut, merupakan Perda yang prinsipnya hanya mengatur pelarangan prostitusi saja.
Nah, dalam peraturan daerah yang sekarang atau yang dibahas saat ini lebih dipertegas lagi terkait pelarangan yang diikuti penanggulangan prostitusi. “Perda 27 nanti akan dicabut, dan ada Perda penanggulangan pelacuran,” kata Hadi Priyanto, Selasa (10/1/2023).
Hadi menjelaskan, dalam Perda inisiatif ini terdapat pasal yang menarik. Yaitu, terkait upaya pemerintah dalam pemberantasan prostitusi. Yang di dalamnya ada tiga point penting.
“Jadi poin pentingnya yaitu dalam huruf (a) nya, adalah menutup tempat pelacuran. Kemudian, melakukan rehabilitasi. Dan terakhir, yakni melakukan fasilitasi terhadap pelaku pelacuran. Baik memberikan pekerjaan wirausaha dan lain sebagainya,”katanya.
Maka dari itu kami Komisi I DPRD memerintahkan melalui Perda ini, agar tempat prostitusi ditutup. Dan setelah penutupan dilakukan, pemkab Situbondo harus memberikan rehabilitasi, dan memberikan lapangan pekerjaan.
“Jadi Perda penanggulangan ini tak hanya menutup, melarang, tapi juga ada solusi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah,”terangnya.
Hadi menambahkan, khusus untuk prostotusi online, pihaknya masih akan melakukan pembahasan selanjutnya. “Mungkin nanti kita bahas prostitusi online. Selain itu juga nanti kita akan buat rumusan hukum lagi. Mudah-mudahan masih ada waktu,” pungkasnya.