PASURUAN, FaktualNews.co-BHQ (28) asal Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan diringkus Polisi karena kedapat menyimpan narkoba jenis sabu. diduga nyambi edarkan sabu.
“Tersangka inisial BHQ diringkus polisi di rumahnya,” ucap Kasie Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kamis (12/01/23).
Pravita menjelaskan, semula petugas mendapat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitaran TKP. Dari hasil penyelidikan, akhirnya dugaan kuat mengarah pada tersangka sebagai salah satu jaringan dalam peredaran barang haram tersebut.
“Saat digrebek petugas di dalam rumahnya, tersangka yang berkerja sebagai kernet tersebut hanya bisa pasrah ketika petugas menggeledah badan dan rumahnya,” jelasnya.
Hasilnya petugas menemukan sejumlah bungkus plastik berisi sabu yang terbungkus tisu di kantong celananya. “Barang bukti yang kita amankan dua buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram dan 1,16 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan 6 plastik klip kecil yang diduga digunakan kernet tersebut untuk mengecer sabu. Adapula satu sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
“Kini terlapor dan barang bukti berada di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, BHQ, 28, terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. (Bahrul)