SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah diperiksa secara marathon, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menetapkan empat orang tersangka judi jenis dadu, yang diamankan di salah satu rumah warga di Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi jenis dadu tersebut adalah, AK (65), AT (55), SD (41) dan tersangka SN (50), empat tersangka tersebut diketahui warga Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi jenis dadu tersebut, mereka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang diketahui sebagai bandarnya, sedangkan tiga tersangka mengaku sebagai penombok,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga:
Digrebek Polisi, Pemain Judi di Situbondo Kocar-kacir Melarikan Diri
Dhedi mengungkapkan jika ada dua orang lagi yang menjadi DPO dalam kasus tersebut. Kedua DPO itu berhasil kabur saat terjadi aksi kejar-kejaran. Meski demikian, petugas sudah mengantongi identitasnya. “keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, melakukan penggerebekan terhadap arena judi dadu di salah satu rumah warga di Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).
Hasilnya, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku judi dadu. Selain itu, dari lokasi kejadian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu lembar amparan bergambar dadu, satu bantalan, dan uang tunai Rp233 ribu.