Peristiwa

Kejari Kabupaten Kediri MoU dengan Perum Bulog, Ini Tujuannya

KEDIRI, FaktualNews.co – Guna melakukan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan MoU dengan Perum Bulog Kediri, Kamis (26/1/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, Kancab Perum Bulog Heri Sulistiyo, para Kasi Kejari, Jaksa Pengacara Negara, Wakil Pemimpin Kancab dan pejabat lainnya menghadiri pelaksanaan MoU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia menyampaikan, pelaksanaan MoU tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan terkait tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Seperti, bantuan hukum dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik litigasi maupun nonlitigasi dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara dan penyelamatan kekayaan negara dalam hal ini pada perum bulog, ” ungkap Chandra Eka Yustisia, Kajari Kabupaten Kediri.

Sementara Kepala cabang Perum Bulog Kediri Heri Sulistiyo menyatakan rasa Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadakan MoU dengan Bulog. Karena dengan adanya MoU ini, pihak Bulog tahu batasan-batasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas MoU ini. Dengan adanya MoU ini kita jadi tahu, batasan-batasan mana yang tidak melanggar, ” Ujar Heri

Sulistiyo, Kancab Bulog Kediri.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni menyampaikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan MoU bersama Kancab Perum Bulog tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui peran JPN dalam rangka melakukan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi, ” ucap Roni.