FaktualNews.co

Polisi Tangkap Residivis Curanmor Pasuruan Delapan TKP

Kriminal     Dibaca : 741 kali Penulis:
Polisi Tangkap Residivis Curanmor Pasuruan Delapan TKP
HR tersangka berada di Mapolsek Nguling.

PASURUAN, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota meringkus residivis satu tersangka DPO curanmor di delapan TKP. Tersangka berinisial HR (27) asal Dusun Parasan, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

“HR kita tangkap pada Rabu (18/01/23) sekitar pukul 20.30 WIB malam, di Kabupaten Bojonegoro,” ucap Kasie Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kamis (26/01/23).

Dijelaskan Pravita, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/07/2020) di dalam rumah korban di Dusun Babatan, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dan baru di laporkan oleh korban bernama Suamar (63) ke pihak Poslek Nguling pada Minggu (17/01/22) silam.

Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Nguling, pihak kepolisian menemukan keberadaan pelaku dan langsung diamankan.

“Saat kita amankan, HR mengaku benar telah melakukan pencurian sepeda motor HONDA VARIO warna biru, tahun 2014, nopol N-3092-XS milik Suamar,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Pravita, ia mencuri sepeda motor tersebut bersama dua rekannya berinisial SY yang sudah ditahan dengan perkara lain di Polres Probolinggo dan MD ditahan di rutan Mapolres Pasuruan Kota dengan perkara lain.

Selain itu, tersangka pernah menjalani hukuman di LP Sidoarjo pada tahun 2014 silam, “HR ini pernah dihukum di LP Sidoarjo dalam perkara pencurian,” ungkapnya.

Dihadapan polisi, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Polsek Nguling dan diwilayah lain.

“HR mencuri di wilayah Polsek Nguling sebanyak 6 TKP dalam kurun waktu dari 2020 hingga 2022 dan dua TKP di tempat polres lain,” tuturnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter MX yang di gunakan saat melakukan Pencurian, 1 buah kaus merek Matahari dan 1 buah celana panjang.

Atas perbuatannya HR dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e, 4e KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Dan kini tersangka di tahan Mapolsek Nguling.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris