Langgar Aturan, KP3 Situbondo Cabut Izin Penjualan Empat Kios Pupuk Bersubsidi
SITUBONDO, FaktualNews.co– Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Situbondo, mencabut izin penjualan empat kios pupuk bersubsidi. Dari jumlah total sebanyak 222 kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Ketua Tim KP3 Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2022, tercatat sebanyak 28 kios, yang dilaporkan masyarakat melakukan pelanggaran.
“Dalam laporannya sebanyak 28 kios melakukan pelanggaran. Diduga kuat menjual pupuk bersubdi di luar petani binaan atau kelompok tani (poktan) di luar wilayahnya,”ujar Wawan Setiawan, Sabtu (28/1/2023).
Pria yang juga menjabat Sekda Pemkab Situbondo ini menambahkan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, KP3 langsung melakukan investigasi. Bahkan, KP3 langsung mengambil tindakan terhadap kios nakal tersebut.
“Jika pemilik kios pupuk tidak mengindahkan surat teguran tiga kali berturut-turut. Maka KP3 Situbondo akan bertindak tegas, yakni akan mencabut izin penjualannya,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil menambahkan, jumlah total di Situbondo sebanyak 222 kios pupuk, yang diketahui sudah mempunyai izin. Sedangkan hasil monitoring tim KP3 Situbondo, terkait penjualan pupuk bersubsidi di kios.
“Kita melakukan sampling dan mengunjung sebanyak 45 kios pupuk. Dengan rincian sebanyak 43 kios dan 2 distributor,”bebernhya.
Wawan menjelaskan, jika hasil monitoring tersebut, KP3 Kabupaten Situbondo, menemukan sejumlah kios menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceren Tertinggi (HET).
“Sebanyak 18 kios pupuk yang melakukan pelanggaran, Tim KP3 langsung mengeluarkan surat peringatan (SP) atau teguran 1 dan 2. Namun, jika hingga SP ke 3 kios tidak mengindahkan, kami akan mencabut izin kios tersebut. Bahkan, kami sudah mencabut izin 4 kios pupuk di Situbondo,”pungkasnya.
Sementara itu, Nauli Rahim Siregar selaku pembina KP3 Kabupaten Situbondo mengatakan, apabila sejumlah kios pupuk terbukti melakukan penimbunan, kios tersebut bisa dibawa ke ranah hukum. “Jika ada bukti-bukti kios penjual pupuk melakukan penimbunan, maka bisa di proses secara hukum,”ancam pria yang juga menjabat sebagai Kajari Situbondo ini.
Berdasarkan data dari KP3 Kabupaten Situbondo, empat kios pupuk yang dicabut izinnya, yakni kios Sarana Sukses Desa Kandang Kecamatan Kapongan, kios UD Trika Desa Kandang Kecamatan Kapongan, Kios Tenang Jaya Desa Ketowan Kecamatan Arjasa dan Kios Kartika Jaya Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan.