FaktualNews.co

Pupuk Bersubsidi hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi 

Peristiwa     Dibaca : 900 kali Penulis:
Pupuk Bersubsidi hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Petani Situbondo, saat melakukan panen.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Selain hanya dapat ditebus di kios resmi. PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa pupuk bersubsidi  juga hanya dapat ditebus petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi atau yang sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Vice President Penjualan Wilayah 4 (Jawa Timur) Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, mengatakan,  hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Kami mengimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia, bukan di tempat lainnya. Hal ini untuk menjamin kualitas dan keaslian pupuk bersubsidi,” demikian ungkap Rizki.

Oleh karena itu, lanjut Rizki, Pupuk Indonesia meminta kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam. Produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup memiliki kemasan dan merek produk yang identik.

Dalam peredarannya, produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup juga memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi sehingga produk pupuk baik yang subsidi dan nonsubsidi hanya bisa diperoleh di kios resmi selaku mitra.

“Karena produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup sangat identik, maka para petani bisa melihat dari ciri-cirinya seperti terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” katanya.

“Bahkan produk pupuk kami juga terdapat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’. Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan,” tambahnya.

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Rizki mengungkapkan bahwa petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi telah diatur berdasarkan kriteria, seperti wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Beleid ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.

Selain itu, petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi juga hanya ditujukan kepada petani yang menggarap sembilan (9) komoditas saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Di luar komoditas tersebut, dipastikan petani tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah atau tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

“Oleh karena itu, pupuk bersubsidi baik Urea dan NPK hanya dapat ditebus di kios resmi. Jika terdapat petani yang menebus di luar kios resmi, maka patut diwaspadai keasliannya. Dan bila petani menemukan hal tersebut maka bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,” ungkapnya.

Rizki mengungkapkan, bahwa Pupuk Indonesia siap mendukung aparat penegak hukum setempat untuk menindaklanjuti masalah seperti pupuk palsu. Pupuk Indonesia sebagai produsen dan distributor yang menyalurkan dan mengawasi distribusinya tidak akan segan untuk menghentikan kerjasama distribusi dan sepenuhnya kepada mitra kios maupun distributor yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah petani di Kecamatan Bungatan, Situbondo dilanda keresahan. Itu terjadi menyusul beredarnya  pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang  diduga palsu.

Bahkan, pupuk yang dibeli petani di salah satu kios tersebut, diduga dicampur dengan pecahan genteng dan material bangunan yang lain.

Anam Ferdian, salah seorang petani asal Kecamatan Bungatan, Situbondo mengatakan, ditemukanya pupuk bersubsidi NPK Phonska,  yang diduga dioplos dengan material bangunan itu, berawal saat kakek (Kut Ruslin) hendak memupuk di sawah. Namun pupuk yang dibelinya kondisinya padat. Bahkan, sulit untuk dihancurkan.

“Saat saknya dibuka, banyak pupuk yang padat. Awalnya saya menduga  akibat basah sehingga padat. Namun, saat  dihancurkan  ada semacam kerikil, pecahan genteng, dan pecahan material bangunan,”ujar  Anam Ferdian, Kamis (22/6/2023).

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin