Kriminal

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Tidak Mendekam di Tahanan Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNEws.co– Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polda Jatim, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar langsung mengenakan ropi oranye dan dijebloskan tahanan. Itu setelah Samanhudi ditangkap dalam kasus ikut andil perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

  1. Samanhudi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono saat dikonfirmasi membenarkan.

Dia menyebut Samanhudi tak ditahan di rutan Polda Jatim. “Di rutan polresta sidoarjo,” kata Lintar seperti dilansir dari detikJatim.

  1. Samanhudi Memakai Baju Tahanan Oranye

Samanhudi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Senyum kecut menyungging dari bibir Samanhudi.

Dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek warna abu-abu, tangannya juga tampak terborgol. Samanhudi keluar dari ruang penyidik dengan didampingi pengacaranya Joko Trisno dan dikawal ketat petugas.

  1. Samanhudi Enggan Komentar soal Penahanannya

Samanhudi keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan didampingi pengacaranya Joko Trisno dan dikawal ketat petugas.

Samanhudi tampak tergesa-gesa segera masuk ke dalam kendaraan Ditreskrimum. Ia juga enggan mengomentari pemeriksaannya dan menyuruh menanyakan ke pengacaranya.

“Anu ke pengacara pengacara ya,” ujar Samanhudi sambil terus berjalan dan masuk ke mobil, Sabtu (28/1/2023).

“Iya, masih diperiksa, iya (kooperatif),” ucap Joko.

  1. Eks Wali Kota Samanhudi Ditahan di Rutan Sidoarjo

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono saat dikonfirmasi membenarkan Samanhudi langsung ditahan. Ia menyebut Samanhudi tak ditahan di rutan Polda Jatim. “Di Rutan Polresta Sidoarjo,” kata Lintar detikJatim.

  1. Samanhudi Dicecar 56 Pertanyaan

“Iya, kemudian, dilanjutkan penahanan di Rutan Sidoarjo,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Polisi menangkap Samahudi diduga otak di balik perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Diduga pelaku utama kasus itu adalah mantan Wali Kota Blitar Samanhudi.

  1. Samanhudi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Blitar dua periode itu dijerat Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Santoso.

Ancaman hukuman yang menanti Samanhudi yakni 12 tahun pidana penjara. Padahal ia baru 3 bulan bebas dari Lapas Sragen 10 Oktober 2022 karena sebelumnya terjerat kasus korupsi.