Buntut Demo Rusuh di Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka
MALANG, FaktualNews.co– Buntut demo rusuh di kantor Arema FC akhir pekan lalu, kini Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka. Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Malang menyesuaikan peran masing-masing dalam perbuatan melawan hukum.
“Dari ketujuh tersangka itu, lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (31/1/2023).
Budi Hermanto merinci lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka adalah Adam Riski (24), warga Dampit, Kabupaten Malang; M Fauzi (24),warga Dampit, Kabupaten Malang; Noval Maulana (21), warga Dampit, Kabupaten Malang; Harian Cahya (29), warga Dampit, Kabupaten Malang; dan Kholid Aulia (22), warga Pakis, Kabupaten Malang.
Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana adalah Feri Krisdiyanto (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.
Budi Hermanto menjelaskan, polisi total mengamankan 115 orang usai demo tersebut. Terdiri dari 107 orang berada di lokasi kejadian yang diduga melakukan demonstrasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.
“Sementara 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman, karena berada di lokasi ikut melakukan aksi. Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi,” jelasnya.
Di luar dari 107 orang yang diamankan itu, ada 8 orang lainnya ikut diamankan. Dari jumlah itu, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 lainnya berstatus saksi.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi di antaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang tersebut langsung ditahan di Mapolresta Malang Kota.