Polisi Gelar Perkara Dugaan Ketidak Beresan LPJ Pengolahan Scrap CJI Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co-Laporan dugaan adanya ketidak beresan tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) hasil pengelola scrap (limbah yang dapat didaur ulang) PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Jombang, oleh pihak BUM-Des Jatigedong, Kecamatan Ploso, kini sudah masuk tahap penyelidikan Satreskrim Polres Jombang.
Sedangkan dasar peyelidikan ini dari hasil temuan Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) Pandawa, yang diserahkan kepada pihak Inspektorat Jombang. “Kami menunggu hasil dari pihak Inspektorat,” ujar Ketua LPHM Pandawa, Cucuk.
Dikonfirmasi tentang laporan tersebut, pihak Inspektorat menjelaskan bila pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan pada pihak BUM-Des tersebut.
“Terkait hasilnya seperti apa, kami tidak bisa menjelaskan karena permintaan polisi. Sehingga konfirmasi ke pihak kepolisian untuk terkait hasilnya,” ujar Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung
Kapolres Jombang AKBP M Nurhidayat ketika dikonfirmasi mengarahkan ke Kasat Reskrim AKP Giadi. Dijelaskan Giadi bila pihaknya sudah menerima hasil audit dari pihak Inspektorat terkait pengolahan scrap PT CJI.
“Sudah kami terima dari Inspektorat dan akan dilakukan gelar perkara,” ujar Giadi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik WhatsApp.
Terkait laporan tersebut Kades Jatigedong, S Junaidah ketika dikonfirmasi apakah pihaknya juga dipanggil pihat inspektorat, dirinya membenarkan. “Inggih pak”, jawabnya singkat dalam pesan pendek WharsApp.
Namun ketika dihubungi dua kali melalui via telepon, untuk meminta penjelasan terkait laporan tersebut hanya terdengar nada sambung.
Pembagian Pengolahan Scrap dengan Formula 50-25-25
Sempat terjadi tarik ulur tentang pengolahan scrap, akhirnya terjadi kesepakatan dalam pertemuan antara tiga desa yakni Desa Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung. Akhirnya dalam rapat koordinasi di pendopo Kecamatan Ploso, membuahkan hasil dengan formula kesepakatan 50-25-25, Selasa (01/02/2023).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Ploso dan Tiga mantan kepala desa lama (Kades Jatigedong Subroto, mantan Kades Ploso Yunus dan mantan Kades Pagertanjung Sri) yang mengetahui persis asal mula scrap bisa dikelola oleh Desa Jatigedong selama ini, serta tiga Kepala Desa yang menjabat saat ini (Desa Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung).
Seperti dilansir dari sekilasmedia.com, Pimpinan PT CJI Benny Efendy akhirnya memutuskan jika pengelolaan scrap dikelola oleh tiga desa, dengan formula pembagian sesuai posisi geografis.
Yakni Desa Jatigedong 50 persen, Ploso 25 persen, dan Pagertanjung 25 persen. Untuk waktu pelaksanaan enam bulan pertama dikelola dua desa yaitu Ploso dan Pagertanjung, dan enam bulan berikutnya dikelola oleh Desa Jatigedong.
Keputusan PT CJI ini sempat ditolak oleh perwakilan Desa Jatigedong. Perwakilan Desa Jatigedong yang sudah lebih dari 10 tahun mengelola scrap ingin memaksakan pegelolaan di awal 6 bulan pertama. Namun pada akhirnya disepakati.