SIDOARJO, FaktualNews.co – M.N.A (28) warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo terkait penyalahgunaan narkoba.
Saat diamankan petugas, seorang sopir itu membawa sabu seberat 1,6 Kilogram, 658 butil pil ekstasi dan 395 butir pil koplo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku mendapatkan sabu, pil ekstasi serta pil koplo itu dari hasil ranjau. Jika barang haram itu berhasil dikirim ke pelanggan, pelaku mendapat upah Rp 5 juta. “Setiap kali pengiriman diupahi Rp 5 juta,” katanya, Jumat (3/2/2023).
Setelah menangkap M.N.A, petugas melakukan pemeriksaan. Hasilnya, barang haram itu milik orang lain yang saat ini masih diburu. “Milik dia orang yaitu inisial MW dan P. Kedua orang juga sebagai penunjuk kepada siapa barang itu dikirim,” terangnya.
“Untuk total barang ini ditaksir senilai Rp 3 Miliar lebih. Semua barang ini rencana siap diedarkan dan dikirim ke pelanggan-pelanggan melalui si pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MNA saat ini dijerat dengan undang-undang pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara selama seumur hidup.