KEDIRI, FaktualNews.co – Bagi masyarakat Kediri yang ingin bertanya terkait permasalahan hukum bisa mendatangi both Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri yang ada di Car Free Day (CFD) Jalan Dhoho Kota Kediri, Minggu (5/2/2023).
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menelorkan program baru OM JAK atau Obrolan Menarik Jaksa Menjawab ini melibatkan tim Intelijen Kejaksaan. Yaitu, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, Wahyu, Novan dan Purwanto.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, bahwa Minggu pagi ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan kegiatan program baru yaitu, Jaksa Menjawab atau OM JAK (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab). Sobat Bertanya Jaksa Menjawab.
“Kegiatan ini merupakan bentuk Kejaksaan turun kepada masyarakat untuk memberikan penyuluhan hukum dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk bertanya kepada Jaksa terkait permasalah hukum yang mereka hadapi di masyarakat,” ucapnya.
Seperti permasalahan sengketa tanah, KDRT dan permasalahan Bullying di Sekolah dipersilahkan. Layanan Hukum bagi pengunjung di ajang CFD kita jadwalkan dua kali dalam satu bulan pada Minggu 1 dan Minggu ke 3.
“Kami sengaja turun di ajang CFD Jalan Dhoho Kota Kediri, karena momen ini biasanya didatangi masyarakat luas dari berbagai kalangan, sehingga kami dari Kejaksaan bisa lebih dekat bertatap muka dengan masyarakat,” Imbuh Harry.
Dengan adanya both Kejaksaan di CFD, terlihat antusias warga sangat bagus. Terbukti sudah ada 5 orang yang bertanya terkait permasalahan masing-masing.
“Dan, mereka ada yang bertanya terkait masalah sengketa tanah dan ada guru yang bertanya terkait upaya menegur siswa tapi dianggap sebagai bentuk kekerasan,” urainya.
“Layanan Hukum meliputi layanan pengambilan barang bukti, layanan alur perkara dan penanganan perkara bisa konsultasi ke both Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang ada di Car Free Day Jalan Dhoho setiap Minggu I dan Minggu III mulai pukul 06.00 WIB, ” ungkap Kasi Intel Harry Rachmat.
Sementara itu, Yuda selaku Guru Olahraga asal Bandar Lor Kota Kediri menanyakan terkait kekerasan yang terjadi di sekolah yang ditunggangi oknum LSM yang akan membantu permasalahan tersebut, namun ujung-ujung nya duit. Akhirnya damai dengan LSM.
“Saran dari Kejaksaan kalau ada hal itu sudah meresahkan di pihak sekolah itu bisa disebut perkara pemerasan dari oknum LSM. Silahkan laporkan saja, “ungkap Yuda.