Selundupkan Narkoba ke dalam Lapas Kediri, Warga Kediri Ditangkap
KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Lapas dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Kediri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Kediri.
Pelaku bernama Anton Subekti, warga Desa Puhjarak, Kecamatan Kayenkidul, Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebanyak 3 gram sabu beserta alat hisap, yang disembunyikan di dalam batang rokok.
Temuan barang haram tersebut berawal dari seorang pengunjung perempuan yang akan mengirim rokok ke pada salah satu penghuni lapas bernama Sunaryo, narapidana kasus narkoba. Saat melewati mesin x-ray ternyata terdapat sabu yang disembunyikan dalam batang rokok.
“Awalnya petugas mencurigai benda berupa bungkusan rokok yang melewati mesin x-ray dari salah satu pengunjung. Kemudian petugas melakukan pembongkaran dan didapati ada narkotika jenis sabu dalam batang rokok,” terang AKP Ipung Hariyanto, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, Minggu (5/2/2023).
Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang mendapatkan laporan dari pihak Lapas, kemudian langsung menuju ke Lapas untuk mengecek batang rokok lainnya yang belum dibuka. Hasilnya, di dalam dua bungkus pak rokok terdapat sabu-sabu dengan total 3 gram beserta alat hisap.
“Selanjutnya kami langsung menuju ke rumah Anton untuk melakukan penangkapan. Dan Saat petugas menggeledah rumah pelaku Anton, petugas menemukan satu bungkus plastik yang berisi 1.000 butir pil dobel L,” ujar Ipung.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kediri Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.