SITUBONDO, FaktualNews.co-Citra Ayu Palupi (19), asal Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya, karena malu sehingga dirinya terpaksa membunuh anak kandungnya yang baru dua hari dilahirkan.
“Kepada penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, dia mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya, karena mengaku malu melahirkan anak di luar nikah,” ujar Kapolres Situbondo AKPB Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, dia melakukan proses sendiri di rumah kontrakan kakaknya pada Sabtu (29/1/2023) lalu, namun setelah satu hari melahirkan, tersangka mencoba membunuh anak yang dilahirkan, dengan cara sadis.
“Bahkan karena panik bayi yang dilahirkan terus menangis, dia menyumpal mulut anaknya dengan menggunakan kain. Sebelum dibunuh secara sadis,” katanya.
Lebih jauh AKBP Dwi menegaskan, setelah bayi yang dilahirkan dipastikan mati, dia membuang mayat bayinya di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, sebelum akhirnya ditemukan oleh seorang pemulung bernama Su’ami.
“Dalam kasus pembunuhan anak kandungnya ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal,” pungkasnya.