JEMBER, FaktualNews.co – Satu pelaku penganiayaan di Jembatan Desa Ponjen, Kecamatan Kencong, Jember hingga mengakibatkan korbannya tercebur dan ditemukan meninggal dunia, tidak dihadirkan dalam ungkap kasus di Ruang Rupatama Mapolres Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan alasan tidak dihadirkannya satu pelaku berinisial W.R karena statusnya masih dibawah umur atau ABH (anak dibawah umur berhadapan dengan hukum).
“Untuk satu orang tersangka adalah anak di bawah umur berhadapan dengan hukum (ABH) tidak kita keluarkan saat rilis ini,” kata Hery Purnomo saat dikonfirmasi usai Konferensi Pers, Rabu (8/2/2023).
Satu orang tersangka yang berstatus ABH itu, lanjut Hery, secara bersama-sama dengan ketiga pelaku melakukan pengeroyokan. Sehingga menyebabkan kedua korban yakni subhan (18) dan Wagiman (22) jatuh dari atas jembatan dan ditemukan meninggal dunia.
Baca Juga: Terlibat Perkelahian, Dua Pemuda Jember Jatuh ke Sungai, Hilang Terseret Arus
Dua Pemuda Ditemukan Tewas Setelah Jatuh Dari Jembatan, Polisi: Korban Pengeroyokan
Seperti diketahui, kejadian itu berawal dari pesta miras yang dilakukan oleh empat orang pelaku pada 2 Februari 2023 di jembatan Desa Ponjen, Kecamatan Kencong, Jember sekira pukul 15.00 WIB.
“Modus dari para tersangka, mereka datang ke jembatan untuk minum (pesta) miras. Salah satu tersangka baru pulang dari Bali dan membawa arak. Saat itu salah seorang korban atas nama Subhan diminta untuk mencicipi miras tapi menolak,” katanya.
Nah karena menolak itu, keempat tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga saat itu korban sampai jatuh ke sungai, kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal beberapa hari kemudian.
Keempat pelaku adalah Luki Firman Sugandi (20), Dimas Setyawan (22), Mohammad Arif Candra Setiawan (19), dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial WR (16). Para pelaku adalah warga Kecamatan Kencong, Jember.