Kriminal

Polres Situbondo Gagalkan Pencurian 11 Gelondong Kayu Sonokeling

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo, berhasil menggagalkan pencurian 11 gelondong kayu sonokeling yang diangkut menggunakan truk nopol P 8574 UE, Kamis (9/2/2023).

Tim opsnal yang dipimpin Aipda Suryono juga berhasil mengamankan sopir dan kernek truk betwzs tersebut. Mereka adalah, Samsul (45) dan Muhammad Tadeh (37), keduanya warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.

Untuk pengembangan kasusnya, sopir dan kernek truk tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Sedangkan truk berwarna putih dan 11 gelondong kayu sonokeling itu disita sebagai barang bukti.

Diperoleh keterangan, terungkapnya truk yang digunakan untuk mengangkut sebanyak 11 gelondong kayu sonokeling ilegal itu, berdasarkan informasi salah seorang warga. Sehingga petugas langsung menghadang truk yang dikemudikan Samsul tersebut.

Namun, saat ditanyakan tentang dokumen 11 gelondong kayu sonokeling yang diangkut, Samsul tidak dapat menunjukan dokumennya. “Awalnya sang sopir mengelak dituding mengangkut kayu sonokeling ilegal, namun saat ditanya dokumennya, dia tidak dapat menunjukan dokumennya,” ujar Aipda Suryono, Kamis (9/2/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penangkapan sopir dan kernek nopol P 8574 UE, yang digunakan untuk mengangkut sebanyak 11 gelondong kayu sonokeling ilegal.

“Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” kata AKP Dhedi Ardi.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan sang sopir, sebanyak 11 gelondong kayu sonokeling itu, berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan. Bahkan, disebut-sebut pemiliknya bernama Santi.

“Sang sopir mengaku hanya disuruh mengangkut saja, sedangkan pemilik kayu sonokeling tersebut bernama Santi,” pungkasnya.