SITUBONDO, FaktualNews.co-Komisi IV DPRD mendorong Pemkab Situbondo untuk segera menerapkan pelayanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC). Sebuah program jaminan kesehatan yang melayani seluruh warga Situbondo.
H Tolak, salah seorang anggota Komisi IV DPRD Situbondo mengatakan, pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Situbondo itu, diketahui masih mencapai 82 persen dari jumlah total populasi penduduk.
“Program UHC saya sampaikan pada Musrenbang Kecamatan Kapongan itu, masih kurang 13 persen dari persyaratan minimal 95 persen, untuk menerapkan program UHC,” ujar H Tolak, saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (11/2/2023).
Menurut dia, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga melalui program UHC ini, sifatnya wajib bagi Pemkab Situbondo.
“Karena UHC merupakan perintah undang-undang. Makanya, pemkab wajib untuk menggunakan program UHC untuk menjamin kesehatan warganya,” katanya.
Lebih jauh H Tolak menambahkan, pihaknya yakin APBD Situbondo mampu untuk membiayai kepesertaan BPJS sehingga dapat masuk salam skema UHC. Ia menjelaskan dengan mengintegrasikan program Sehati dalam BPJS, Pemkab hanya butuh tambahan sekitar Rp 30 miliar untuk bisa menerapkan UHC.
“Seperti Kabupaten Bangkalan Rp 50 miliar, dengan populasi 1,1 juta sudah bisa UHC. Kita hanya Rp 600 ribu, anggaran Rp 40 miliar, idak bisa UHC. Bondowoso, tetangga kita sudah UHC. Mungkin ada yang salah di Kabupaten Situbondo,” katanya.
Lebih jauh H Tolak meminta agar Pemkab Situbondo, untuk mengintegrasikan program Sehati dengan JKN. Karena Pemkab dilarang mengelola program pelayanan sendiri. “Mengingat program Sehati berpotensi melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Situbondo, Jandon Bandono mengatakan kepesertaan warga Situbondo mencapai 82,3 persen dari 667.036 jiwa, namun. Masih kurang 13 persen untuk dapat masuk ke program UHC.
“Berdasarkan regulasi, Pemkab wajib menerapkan program UHC. Aturan itu termasuk dalam instruksi presiden (inpres) No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelayanan pelaksanaan program JKN dan peraturan presiden (perpres) perubahan, No 22 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan,” katanya.