BLITAR, FaktualNews.co – Y (44) warga Kecamatan Kanigoro, Blitar digelandang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita mengatakan, terbongkarnya kasus persetubuhan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun ini bermula saat kerabat korban yang curiga dengan perubahan postur tubuh korban.
“Setelah mendapat laporan dan kita lakukan rangkaian penyelidikan, pelaku ini berhasil kami amankan,” kata AKP Tika Pusvita, Kasat Reskrim Polres Blitar, Senin (13/2/2023).
Aksi bejat seorang bapak ini dilakukan dirumahnya. Dia mengaku menyetubuhi anak kandungnya lantaran sudah delapan tahun ditinggal istrinya kerja diluar negeri menjadi TKW.
“Korban disetubuhi dirumahnya sendiri sebanyak lima kali. Pelaku memaksa korban dengan cara memarahi jika tidak mau menuruti hasratnya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Y diamankan di Mapolres Blitar dan dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.