SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, resmi menetapkan Rudi Cahyadi sebagai tersangka, karena terbukti memelihara satwa liar secara ilegal, yakni memelihara elang bondol atau haliastus indus.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember, pihaknya resmi menetapkan seorang pengusaha bernama Rudi Cahyadi, asal Kecamatan Besuki, Situbondo sebagai tersangka.
“Karena dia terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal, sehingga kami menetapkan Rudi Cahyadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kami menggelar dalam kasus kepemilikan elang bondol tersebut,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (28/2/2023).
Menurut dia, karena tersangka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018, yang menyatakan satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Mengingat, elang bondol merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.
“Selain itu, tersangka Rudi Cahyadi juga melanggar Undang-undang BKSDA, sehingga atas pelanggarannya tersebut, tersangka Rudi Cahyadi terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Petugas BKSDA Jawa Timur Nur Patria mengatakan, elang bondol merupakan satwa dilindungi. Bahkan, saat ini, terancam punah, sehingga tidak boleh dipelihara tanpa ada izin. “Elang bondol terancam punah dan sulit untuk berkembang biak,” katanya.