FaktualNews.co

Perahu Nelayan Menggunakan Cantrang Ditangkap Polairud Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 894 kali Penulis:
Perahu Nelayan Menggunakan Cantrang Ditangkap Polairud Situbondo
Petugas Satpolairud Situbondo, saat mengamankan perahu motor cantrang di perairan kalbut, Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebuah perahu motor cantrang di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo diamankan oleh Polairud Polres setempat. Itu dilakukan lantaran perahu motor cantrang tersebut diketahui melanggar zona penangkapan, Senin (6/3/2023).

Petugas Polairud Polres Situbondo, yang dipimpin Kasat Polairud AKP Muhammad Hasanudin juga berhasil mengamankan nahkoda berinisial MGR (48) warga Keluruhan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo dan empat anak buah kapal  (ABK) perahu motor cantrang tersebut, yang diketahui berasal dari Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin mengatakan, perahu motor cantrang itu, diamankan saat menebar jaring di zona dua di perairan tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten  Situbondo.

“Namun, sebelum berhasil diamankan, petugas melakukan pengintaian selama dua pekan. Sebab, sebelum menangkap ikan di zona dua, perahu motor cantrang tersebut sering bersembunyi di hutan bakau perairan tersebut,” ujar AKP Muhammad Hasanudin, Senin (6/3/2023).

Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, nahkoda dan empat orang ABK perahu motor cantrang tersebut langsung dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Saat ini, nahkoda dan empat orang ABK perahu motor cantrang tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik, jika terbukti, mereka akan dijerat dengan undang-undang perikanan, dengan denda maksimal Rp 250 juta,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN