KEDIRI, FaktualNews.co – Sejumlah 14 Pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Fa’iz yang berlangsung di aula serba guna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Dari 14 pejabat yang dilantik, 5 pejabat mendapatkan promosi dan 9 lainnya mutasi. Mereka terdiri dari Pejabat Jabatan Fungsional dan Pejabat Adminitrasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Bertindak sebagai saksi Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Musyadad, dan Kasi Bimas Islam Agus Salim. Sedangkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Tontowi Jauhari sebagai Rohaniwan.
Kepala Kantor Kemenag Kab Kediri Achmad Fa’iz menyampaikan, ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan berharap agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru, dan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak.
“Kegiatan ini merupakan promosi dan mutasi hal yang wajar dan lumrah terjadi di semua organisasi. Oleh karena itu, meminta supaya peristiwa pelantikan kali ini jangan dipersepsikan dengan berbagai argumentasi yang menyimpan dari hakekat mutasi dan promosi itu sendiri. Karena sesungguhnya semua itu semata-mata untuk penyegaran demi kepentingan organisasi itu sendiri,” jelas Achmad Fa’iz, Kepala Kemenag Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi Jumat (10/3/2023).
Achmad Fa’iz mengungkapkan, jabatan bukanlah merupakan hak yang patut dituntut oleh ASN, akan tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada mereka yang dipandang layak dan cakap untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi sebagai ASN Kementerian Agama.
“Kami meminta kepada seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, untuk menunjukkan kinerja dan prestasi yang terbaik, karena setiap ASN memiliki peluang dan kesempatan yang sama,” ujarnya.
Kepala Kankemenag juga mengingatkan kepada seluruh istri pejabat untuk senantiasa mendukung dan membantu tugas suami, serta sesering mungkin mengingatkan suami agar selalu bekerja berdasarkan regulasi dan aturan hukum. “Karena sukses tidaknya tugas suami, sangat tergantung juga peran istri.” pungkas Achmad Fa’iz.